Sabtu, 06 Juni 2015

Pesepeda di Jalan Raya

sewa mobil surabaya - Populasi pesepeda (sepeda gowes) di jalan raya Kota Surabaya ini rasanya cukup banyak. Apalagi bila kita mengamatinya saat event Car Free Day tiap minggu di jalan Darmo Surabaya dimana setiap pesepeda terlihat tumpah ruah di jalan. Selain sebagai ajang berkumpul, event ini juga sebagai sarana rekreasi dari sekian banyak wahana dan tempat rekreasi di Surabaya. Karena jalan tempat event ini berlangsung juga berada di sekitaran Taman Bungkul yang beberapa waktu lalu meraih penghargaan internasional. Dan Rental Mobil Surabaya melihat bahwa ide Car Free Day yang diterapkan di Surabaya ini dilaksanakan juga di Kota Sidoarjo, tetangganya. Meski kita bisa menilai juga bahwa percabangan jalur (jalan) di Surabaya lebih banyak dari Kota Sidoarjo. Apa imbasnya? Imbasnya adalah tergerusnya trek yang bisa dilalui pengendara lain, semisal mobil atau angkot yang juga harus jalan (jalan yang sama juga dimanfaatkan untuk jalur Surabaya — Malang) yang berpotensi kemacetan juga karena memadati satu lajur lain.

Pesepeda di jalan raya. Image: Ineslacarne/commons.wikimedia.org

Rental Sewa Mobil Murah di Surabaya juga menemukan adanya pemisahan jalur yang diperuntukkan bagi pesepeda di beberapa jalan di Surabaya sebagai tanda bahwa perhatian kepada pesepeda juga ada. Menilik dari keberadaan pesepeda di jalan raya sebenarnya dituangkan ke dalam pasal khusus UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Dalam pengertian pada UU tersebut, kata kunci yang mewakili sepeda meliputi "Kendaraan", "Tak bermotor", dan "Tenaga Manusia"
Ini dia yang berhasil ditangkap dari pasal-pasal UU Lalu Lintas tersebut yang berkaitan dengan sepeda dan pengendaranya:

Pasal 25
(Ayat 1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a. ...
b. ...
c. ...
d. ...
e. ...
f. ...
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. ...
(Ayat 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 45
(Ayat 1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas danAngkutan Jalan meliputi:a. ...b. lajur sepeda;c. ...d. ...e. ...

Pasal 47
(Ayat 1) Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor; dan
b. Kendaraan Tidak Bermotor.
(Ayat2) ...,
(Ayat 3) ...
(Ayat 4) Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.

Pasal 61
(Ayat 1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan tata cara memuat barang.
(Ayat 2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a. konstruksi;
b. sistem kemudi;
c. sistem roda;
d. sistem rem;
e. lampu dan pemantul cahaya; dan
f. alat peringatan dengan bunyi.
(Ayat 3) Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.
(Ayat 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 62
(Ayat 1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(Ayat 2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu-lintas.

Pasal 106
(Ayat 1) ...
(Ayat 2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Pasal 122
(Ayat 1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
(Ayat 2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.
(Ayat 3) ...

Pasal 123
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

Sanksi:
Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tapi nampaknya ada pasal yang tidak langsung berkaitan dengan sepeda. Sewa Rental Mobil Livina di Surabaya menemukan beberapa diantaranya:

Pasal 63
(Ayat 1) Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya
sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
(Ayat 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(Ayat 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah  provinsi.

Pasal 124
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:
a. ...
b. ...
c. menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah;
***
Terkait dengan pesepeda sebagai bagian pengguna di jalan raya ini, banyak yang menyayangkan bahwa hak dan kewajibannya bercampur menjadi satu sebagai bagian dari kesemrawutan jalan. Masih banyak yang berpikir bahwa rambu-rambu di jalan raya hanya ditujukan kepada pengendara motor dan mobil yang memang lebih merajai jalan. Akibatnya, bisa kita temui adanya pesepeda yang menyeberang jalan seenaknya, berkendara pada jalur yang berlawanan atau berhenti cukup jauh di depan saat berada di persimpangan lampu merah. Yang tanpa disadari, sebenarnya hal ini cukup beresiko bagi pesepeda itu sendiri. Bahkan bagi pengendara lain yang menggunakan jalan tersebut karena konsentrasi mereka yang terganggu, termasuk Sewa Rental Mobil Avanza di Surabaya.

Karena tiadanya Surat Izin untuk Bersepeda atau minimal pendidikan berlalu lintas yang baik—bisa jadi membuat kebebasan tersendiri dan kepatuhan terhadap rambu-rambu jalan nampaknya menjadi urutan ke sekian. Mungkin artikel  Rental Sewa Mobil Innova Reborn di Surabaya ini adalah masukan bagi penegak hukum di negeri ini... karena bagaimana pun, sudah selayaknya kita sebagai pengguna jalan ikut untuk menjaga ketertiban pula. Ada yang bilang: hak kita berbatasan dengan hak orang lain, dimana Sewa Rental Mobil Honda Mobilio di Surabaya dan masyarakat berkendara lainnya adalah salah satu dari pengguna jalan tersebut. Kita mempunyai hak sebagai pengguna jalan, tapi mempunyai kewajiban menjaga ketertiban jalan juga.

Akhir kata, semoga tiap pengguna jalan akan menyadari posisinya masing-masing demi kepentingan yang lebih luas.